Hukum dan Kriminal

LSM Mappan Desak Kejagung Ungkap Keterlibatan Walikota Jambi Terkait Dugaan Korupsi Pipanisasi

Katafakta.id – Jakarta – Sempat terbenam selama 3 tahun, kini kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjungjabung Barat muncul lagi ke publik.

Hal tersebut mengemuka, setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 30 November 2022.

Hadi Prabowo, Sekretaris DPP LSM Mappan mengatakan jika dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjungjabung Barat Tahun Anggaran 2009/2010.

Ia mengatakan terdapat dua nama besar yang terseret dan harus bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Pertama, H Syafrial yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanjungjabung Barat dan kedua yakni Syarif Fasha sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut. Syarif Fasha sejak tahun 2013 adalah Wali Kota Jambi dua periode.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Kejagung RI telah memanggil H Syafrial dan Syarif Fasha pada tahun 2019 lalu untuk dimintai keterangan. Panggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Hadi Prabowo menambahkan jika sampai saat ini proses hukum pun harus tetap berjalan. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Kejagung RI untuk mengawal dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

“Saat itu Bapak Syafrial masih bupati aktif dan Bapak Syarif Fasha adalah kontraktornya. Kita datang untuk mempertanyakan proses hukum dan memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut,” ujar Hadi Prabowo pada Kamis, 1 Desember 2022.

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan LSM Mappan mendesak Kejagung RI untuk menaikkan status perkara ini jika bukti- bukti yang diperoleh sudah cukup.

“Kita minta segera naikkan tahap kalau sudah cukup bukti. Menetapkan Bapak Syafrial dan Syarif Fasha menjadi tersangka. Itu yang kita desak,” katanya. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button