Nasional

Komisioner KPK Keok Lawan Bawahan di MA

KATAFAKTA, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam persidangan melawan anak buah. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pimpinan KPK dalam persidangan kasasi.
Perkaranya berawal ketika pimpinan merotasi pegawai KPK pada Agustus 2018. Beberapa pegawai yang dirotasi, yakni Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi tidak terima kebijakan tersebut, lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, namun kalah.
Kemudian mereka mengajukan banding. Pada 8 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai KPK dan membatalkan PTUN.
Atas kekalahan ini, pimpinan KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya : tetap kalah. Putusan tersebut tertuang dalam amar singkat putusan MA yang dikutip KataFakta dari website MA, Kamis (27/3/2020).
Majelis hakim MA yang menyidangkan Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 ini diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button