Hukum dan Kriminal

Kebijakan Yasona Laoly Asimilasi Napi Karena Corona Digugat ke Pengadilan

KATAFAKTA, JAKARTA – Tiga lembaga menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. Gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Ketiga penggugat adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam gugatan ini, Yasona Laoly menjadi Tergugat III. Sementara Tergugat I adalah Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, dan tergugat II adalah  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng.

Menurut Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mempersoalkan persyaratan narapidana yang dilepas dalam kebijakan tersebut. Pertama, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas. Syarat kedua, membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

Menurut Boyamin persyaratan ini dianggap kurang tepat karena tidak menyertakan psikotes sebagai salah satu pertimbangan pembebasan narapidana.

“Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi,” kata Boyamin, Minggu 26 April 2020.

Kata Boyamin, Kepala Rutan Kelas I A Surakarta digugat karena melepaskan napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat.

Kakanwil Kemenkum HAM Jateng digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta serta mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng tapi tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo.

Sementara itu, Yasonna digugat karena memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jateng mengizinkan Karutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo. Selain itu, Yasonna mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jateng melepaskan napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo.

“(Menkum HAM) mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo,” ucapnya.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020. Pada petitumnya, Yasonna diminta menghentikan program asimilasi sebagaimana Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button