Hukum dan Kriminal

Hendak Diangkut ke Sumatera Utara, Polisi Amankan 48 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging

KATAFAKTA, JAMBI - Polisi mengamankan 2 unit mobil truk pengangkut muatan kayu bulat (log) yang diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan Jambi. Mobil truk itu diamankan saat akan menuju Sumatera Utara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Fariadi, kayu yang diangkut kedua truk itu kayu itu merupakan jenis rimba campuran berbentuk log (bulat). Kayu itu juga dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 meter kubik.

“Awalnya kita menerima informasi bahwa ada mobil truk yang mengangkut kayu log yang diduga didapatkan dari hasil pembalakan liar dari hutan. lalu kita selidiki, dan kita lakukan penyisiran disepanjang jalan dan berhasil kita amankan kendaraan itu saat akan dibawa menuju Sumatera Utara,” kata Kombes Edi Fariadi kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2020.

Kayu bulat yang diduga dari hasil ilegal logging itu diamankan petugas di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebelum berhasil diamankan, petugas sempat melakukan penyelidikan dan penyisiran disepanjang jalan hingga kedua mobil truk bermuatan kayu itu berhasil diamankan.

“Kita amankan saat melakukan patroli dengan dibantuan anggota Polsek Mersam, lalu kemudian kita periksa dokumen-dokumen suratnya. Karena rencananya dua truk dengan nomor polisi BK 8561 FM dan BK 9903 FM melintas di wilayah Kabupaten Batanghari menuju Kabupaten Tebo, Jambi dan berencana akan ke Sumatera Utara,” ujar Edi.

Selain mengamankan mobil truk bermuatan kayu ilegal tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pengemudi mobil truk berinsial JP dan S. Polisi juga telah memeriksa dokument yang dibawa oleh pengemudi. Namun dokumen itu tidak lengkap hingga kedua sopir diamankan dan kayu tersebut ditahan.

Atas perbuatan itu kedua sopir tersebut akan dikenakan pasal 88 ayat 1 a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan saat ini untuk barang bukti kini telah diamankan.***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Back to top button