PemerintahanPolitik

Hasil Rapat Di Desa Lubuk Mandarsah Zulpan Berhak Dilantik Bupati

KATAFAKTA.ID (Tebo-Jambi), Hari ini, Minggu (3/1) panitia penyelenggara Pilkades dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Mandarsah, Kec. Tengah ilir, Kab. Tebo, Menggelar musyawarah penyelesaian masalah terkait pemilihan kepala desa yang digelar di desa ini pada (19/12) kemarin.

Merujuk hasil berita acara musyawarah yang dihadiri pihak terkait ini secara tegas menyatakan laporan keberatan ditolak atau tidak diterima karena dugaan sejumlah kecurangan yang dilaporkan tim cakades nomor 3 dan nomor 5 tidak didukung alat bukti yang sah, Sehingga, Zulpan Saripudin SH, Menurut panitia, Sebagai kepala desa Lubuk Mandarsah terpilih, Dinyatakan berhak mengikuti proses selanjutnya yaitu dilantik oleh Bupati.

Ketua Panitia Pilkades Lubuk Mandarsah, Samuri, saat dikonfirmasi menyatakan musyawarah penyelesaian keberatan terhadap proses pilkades di kantor desa Lubuk Mandarsah hari ini berjalan lancar.

“Acara hari ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 wib dan dari musyawarah tadi pihak yang keberatan dalan hal ini tim cakades nomor tiga dan lima semua hadir dan dari lima poin dugaan kecurangan yang dilaporkan, setelah ditelaah, tidak didukung oleh data sehingga hasil musyawarah ditingkat desa hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya”, ujar Samuri.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, Tim cakades nomor tiga dan tim cakades nomor lima, Paska pilkades menyampaikan laporan keberatan ke panitia pilkades yang ada di desa, kecamatan hingga ke kabupaten, terkait sejumlah dugaan kecurangan dalam pilkades yang digelar (19/12) di desa ini.

Pada laporan tersebut, Tim cakades nomor tiga dan lima mensinyalir dugaan adanya mobilisasi anak di bawah umur dalam pecoblosan, dugaan money politik, dan menduga panitia tidak independen atas kemenangan Zulpan sebagai calon kades nomor satu di Desa Lubuk Mandarsah.

 

Namun merujuk berita acara musyawarah penyelesaian di tingkat desa hari ini yang dihadiri para pihak terkait laporan sejumlah dugaan kecurangan dinyatakan ditolak atau tidak diterima karena laporan tidak dibuktikan dengan bukti yang sah.

“Dengan musyawarah majelis ini diharapkan kepada tim pemenangan dari calon nomor 3 dan calon nomor 5 agar dapat menerima hasil keputusan ini,
Serta mari bersama sama kita ciptakan kerja sama yang baik untuk mewujudkan Lubuk Mandarsah yang lebih baik dan berkualitas, Kemudian, Kades terpilih atas nama Zulpan Saripudin SH, melalui hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih berhak untuk mengikuti proses selanjutnya untuk dilantik menjadi Kades Lubuk Mandarsah untuk periode 2020-2026. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”, tulis paragraf penutup berita acara ini.

Editor : Redaksi

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button