Hukum dan Kriminal

Edarkan Rokok Tanpa Cukai : Bea Cukai Jambi Titipkan 1 Orang TSK di Tahanan Polresta Jambi, 2 Orang Lainnya Wajib lapor

Katafakta.id (Kota Jambi) Kasi Penyelidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Jambi Heri Sustanto melalui via WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa dua orang yang berinisial D dan A yang tertangkap pada Kamis 09 September 2021 dikenakan Wajib lapor sedangkan yang menyuruh mengedarkan rokok ilegal tersebut kini telah dititipkan di Polresta Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penindakan P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto pada wartawan pada hari Rabu 06 Oktober 2021,” Dua orang berinisial D dan A tersebut kita kenakan wajib lapor sedangkan yang menyuruh mengedarkan rokok ilegal yang berinisial S telah kita tahan,” Jelasnya Heri melalui via WhatsApp pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan S akui sudah Lima bulan memasok rokok merk HJS dari pulau Jawa dengan menggunakan Bus NPM,” S telah kita periksa dan dari pemeriksaan petugas Bea Cukai, S mengakui sudah Lima bulan menjual rokok dengan menggunakan Bus NPM,” jelasnya Heri lagi.

Heri kembali menerangkan S Diduga melanggar UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 yaitu “Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Penulis : Hadi Prabowo

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button