Katafakta.id (Kota Jambi)Edi Gunawan alias Kimlay resmi dilaporkan oleh Henry Gunawan Ke Polresta Jambi, terkait tiga (3) tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Kimlay di waktu yang hampir bersamaan.
Diketahui dari Data yang berhasil dihimpun oleh (red), Henry Gunawan pertama kali melaporkan Edi Gunawan Alias Kimlay ke SPKT Polresta Jambi pada Selasa 28 Juni 2022 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan bernomor : STPL / 298 / VI / 2022 / SKPT II / Polresta Jambi / Polda Jambi, yang ditanda tangani oleh Aiptu Hardiansyah a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi.
Dijelaskan oleh Henri Gunawan dalam uraian Kronologis singkat, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan bahwa Pada Tanggal 28 Juni 2022, Edi Gunawan alias Kimlay mendatangi tempat kerja Henri Gunawan, Lantas Edi Gunawan memanggil manggil namun saya sedang berada dilantai atas. Jelas Henri
Tambah Henri “Merasa tak ada respon dari saya, karna posisi saya ada di lantai atas. lantas Edi Gunawan emosi dengan cara merusak Kaca Meja Kantor dan dinding saya menggunakan linggis. Lalu dia pergi sembari berucap silahkan lapor polisi.
Sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Henri Gunawan Alias Kimlay dikantor beberapa waktu lalu, saya merasa tidak senang dan merasa terancam dan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 7.000.000
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penyidik yang berhasil kami konfirmasi, tunggu berita selanjutnya.