Peristiwa

Di Sarolangun, Ayah Hamili Anak Tiri Umur 17 Tahun

KATAFAKTA, JAMBI – Seorang pria warga Kabupaten Sarolangun ditangkap polisi. Pasalnya, dia telah memperkosa anak tirinya selama berbulan-bulan. Akibat pemerkosaan ini, sang anak tiri saat ini hamil 6 bulan.

 

Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, sang ayah tiri beraksi sejak Mei 2019.

 

“Tersangka ini sudah menyetubuhi anak tirinya itu berkali-kali sejak Mei 2019 hingga anaknya itu hamil 6 bulan,” kata AKBP Deny Heryanto, Selasa (24/3/2020).

 

Aksi bejat sang ayah terbongkar ketika warga sekitar curiga dengan kondisi si anak gadis dengan perut membucit. Setelah diselidiki warga, akhirnya terbongkar bahwa sang ayah tiri sering memperkosanya.

 

“Laporan itu kita dapat dari warga sekitar ya, warga merasa curiga anak perempuan berusia 17 tahun itu hamil, lalu laporan itu kita gali hingga kita selidiki yang kemudian menangkap sang ayah tiri sebagai pelakunya,” ujar AKBP Deny Heryanto.

 

Dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukan kepada korban saat berada didalam kamar. Tersangka awalnya memaksa sang anak membuka pakaiannya dengan cara mengancam lalu kemudian disetubuhi. Sang anak yang merasa takut akan ancaman sang ayah kemudian menuruti keinginan ayah tirinya itu hingga akhirnya sang anak hamil.

 

“Si tersangka ini melakukan aksi selalu dirumahnya tepatnya dikamar sang anak. Setiap melakukan hubungan itu tersangka selalu mengancam anak tirinya tersebut,” terang Deny.

 

Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Tersangka juga terancam hukuman berlapis dengan UU pemerkosaan dan UU kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Reporter : Ferdy Almunanda

Show More

Related Articles

Back to top button