Muara Tebo-Ratusan massa masyarakat dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) menggelar demo di depan Kantor Bupati Tebo dan Kejaksaan Negeri Tebo (21/2/24)
Kedatangan massa tersebut mendesak Bupati Tebo agar membuat surat permohonan pencabutan PKKPR PT Andika Permata Nusantara dan mendesak Bupati Tebo agar Memberhentikan Kades Tanah Garo atas nama Syurya.
Afriansyah salah satu orator aksi damai dalam orasinya mengatakan, “Kami datang kesini mendampingi perwakilan masyarakat dari Kecamatan Tabir untuk mempertanyakan tindaklanjut dari surat dari Perwakilan Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo kepada Bupati Tebo perihal dugaan melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dilakukan oleh Syurya selaku Kades Tanah Garo”.
“Surat itu sudah di terima oleh bagian umum Setda pada tanggal 2 Januari 2024, namun sudah satu bulan lebih belum ada informasi tindaklanjutnya”, kata Afriansyah.
Selanjutnya Hafizan Romi Faisal koordinator aksi mengatakan, “Kami mendesak Bupati Tebo agar membuat surat permohonan pencabutan PKKPR PT. APN ke Kementerian ATR BPN karena hadirnya perusahaan tersebut hanya menciptakan konflik dan meresahkan masyarakat”.
“Seharusnya perusahaan berinvestasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, namu tidak sama dengan PT APN. Mereka hadir malah menciptakan konflik dan meresahkan masyarakat dengan cara mengklaim lahan kebun masyarakat”, jelas Romi.
Masyarakat pendemo di temui oleh PJ Bupati Tebo yang diwakili oleh Asisten 1 Dr. Cindi, S.H, M.H. Namun sempat terjadi percekcokan antara masyarakat dan Asisten 1 tersebut, karena dalam penyampaiannya Bapak Cindi tidak bisa mengambil keputusan dan memberikan informasi bahwa surat dari PD AMAN tersebut sudah di disposisi PJ Bupati ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Mendapatkan informasi dari Asisten 1 tersebut Afriansyah selaku orator langsung mengkonfirmasi ke PJ Bupati Tebo melalui Video Call aplikasi WhatsApp. Dan PJ Bupati Tebo Aspan, ST membantah pernyataan dari Asisten 1 dengan mengatakan, “Saya tidak pernah mendisposisikan surat tersebut ke Dinas LH. Bahkan surat tersebut belum sampai ke saya. Hari ini juga akan saya disposisikan ke Dinas PMD dan Inspektorat. Jika terbukti laporan itu maka akan kita tindaklanjuti dengan menonaktifkan Kades Tanah Garo dan saya akan menelusuri siapa yang berani memalsukan disposisi tersebut”.
Setelah mendapatkan keterangan dari PJ Bupati Tebo massa bergeser ke Kejaksaan Negeri Tebo, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan menerima gratifikasi dari PT Andika Permata Nusantara yang dilakukan oleh Kades Tanah Garo.
Kedatangan massa langsung disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta, S.H, M.H.
“Kejari Tebo akan terus mengusut perkara ini sampai tuntas, sudah 14 orang yang sudah di panggil dan di minta keterangannya, siapa yang terlibat akan kita periksa semua”, tutupnya.
Jurnalis:Allukman
Editor:admin