Muara Tebo-Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teluk Kuali , Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berinisial B ( ) di duga menilap dana bumdes
Hampir sudah 1 tahun terbentuknya pembentukan pengurus Bumdes namun hingga saat ini tidak pernah melaporkan ke pemdes teluk kuali dengan hal ini masyarakat menduga adanya korupsi yang merugikan negara
Menggunakan dana BUMDes untuk pribadinya dan tidak melakukan pembukuan serta pencatatan keuangan dengan baik, uang BUMdes tidak disimpan dalam rekening BUMDes,”
“Di duga ketua BUMDes teluk kuali telah menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi tidak ada kegiatan yang jelas sehingga masarakat mempertanyakan .
Dalam aturan yang Di duga kuat adaya korupsi dana bundes dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
masyarakat meminta kepada ispetorat tebo memeriksa ketua Bumdes desa Teluk Kuali yang mana adanya dugaan korupsi yang sangat merugikan negara
R&A
Editor:admin