Peristiwa

Cegah Penyebaran Corona, 39 Napi Lapas Jambi Dibebaskan

39 napi Lapas Kelas II A Jambi didata untuk dibebaskan. Mereka dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus Corona

KATAFAKTA, JAMBI – Sebanyak 39 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi dibebaskan dari tahanan mereka setelah adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi resiko penularan virus Corona COVID-19.

“Warga binaan ini kita bebaskan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan. Dan sesuai kebijakan Pak Menteri Hukum dan HAM RI dalam mencegah penyebaran dan penularan virus Corona maka sekitar 30 ribu warga binaan secara nasional akan dibebaskan,” kata Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran Saad kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Puluhan narapidana yang dibebaskan itu merupakan napi yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka. Narapidana yang dibebaskan itu juga bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun.

“Dari total warga binaan yang mencapai 1.157 di dalam lapas ini. Nantinya hanya 197 warga binaan yang akan dibebaskan dan tahap pertama malam ini 39 warga binaan dulu. Mereka yang dirumahkan ini bukan merupakan napi dalam kasus teroris, korupsi atau narkoba yang hukuman lebih dari lima tahun, mereka semua adalah warga binaan dari kasus tindak pidana umum,” ujar Saad. (***)

 

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Back to top button