Hukum dan Kriminal

Bocah Perempuan Ini Nangis di Pos Penjagaan Polisi, Ternyata Dia Diperkosa Ayah Tiri 10 Kali

KATAFAKTA, MUARA TEBO - Seorang pria berusia 44 tahun di Kabupaten Tebo Jambi ditangkap polisi karena dilaporkan telah memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

“Jadi awalnya kita ini mendapatkan laporan dari korbannya ini sendiri. Jadi korban ini datang ke Polres sambil menangis di pos penjagaan. Lalu petugas bertanya kepada korban, ternyata korban mau melaporkan ayah tirinya karena sudah menyetubuhinya. Laporan itu kita terima dan pelaku kemudian kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, Jumat, 26 Juni 2020.
Kepada polisi korban mengaku ayah tirinya itu telah menyetubuhi anaknya sebanyak 10 kali. Aksi bejat iti bahkan dilakukan pelaku kepada anak tirinya tersebut di kebun dengan cara diancam.
“Korban ini disetubuhi sebanyak 10 kali. Setiap akan disetubuhi si korban selalu mendapatkan ancaman, karena korban tertekan dan takut, korban ini selalu dibawa pelaku ke kebun untuk melakukan aksi itu. Perbuatan pelaku itu juga sampai tidak diketahui istrinya,” ujar Riedho.
Selama berbulan-bulan disetubuhi ayah tirinya, korban bahkan juga sempat mengadu kepada ibunya atas perbuatan ayah tirinya itu. Namun pengaduan korban kepada ibu tirinya itu dianggap sia-sia karena si ibu merasa tidak percaya. Hingga akhirnya korban memberanikan diri melaporkan ayah tirinya iti sendiri ke polisi.

“Kata si korban ini, ia pernah mengadukan atas perbuatan si ayah tirinya itu tetapi ibunya seperti tidak percaya. Kemudian karena merasa tak tahan atas perbuatan pelaku terus menerus akhirnya si anak itu beranikan sendiri melapor ke kita sambil menangis gitu,” terang Riedho.
Saat diinterogasi polisi, pelaku menyangkal melakukan pemerkosaan. Ia mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka.
“Kalau pengakuan pelaku gitu ya silahkan-silahkan saja. Yang jelas dari hasil laporan korban dan dari hasil penyelidikan pelaku ini mrnjalankan aksi bejatnya itu kepada korban dengan cara diancam,” jelas Riedho.
Pelaku kini telah mendekam di penjara, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun karena melanggar UU Perlindungan Anak dengan cara menyetubuhi secara paksa. ***
Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button