Hukum dan Kriminal

Baru Dibebaskan Bersyarat oleh Menkumham, Residivis Ini Gigit Kemaluan Anak 7 Tahun

KATAFAKTA – Polisi menangkap Ahmad untung alias Bedor, warga Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan. Pria berusia 32 tahun ini ditangkap karena telah menyiksa anak berumur7 tahun.

Ahmad Untung ditangkap di sebuah pemakaman di Pangkalpinang, Rabu 15 April 2020.

“Saat itu pelaku sedang tidur di salah satu pondok kuburan China, di situ, lalu pelaku langsung kepung oleh anggota Buser Polres Basel dan Tim Opsnal Polsek Payung. Pelaku berhasil ditangkap seorang diri tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel Tampubolon, Senin 20 April 2020.

Menurut Albert aksi pelaku diketahui oleh seorang saksi berinisial SU yang tak lain tetangga pelaku.

Pada Rabu 8 April 2020 mendatangi rumah Ahmad Untung dan melihat korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci.

Kemudian SU mengetuk pintu kamar pelaku, pada saat itu korban berinisial PS membuka pintu dan langsung menyodorkan tangan kepada SU. Dia memperlihatkan kondisi tangan dan tubuhnya yang terluka.

SU pun mengamankan korban, kemudian melapor ke perangkat desa dan keesokan harinya melapor ke Polsek Payung.

Menurut Albert, pelaku beraksi dengan kejam. Kepada petugas pelaku mengakui tempat menggigit kemaluan korban.

“Dari hasil visum, selain luka memar di sekujur tubuh, kuku jempol kaki hampir lepas, telapak tangan disundut api rokok, di kemaluan korban ada bekas luka lecet membiru, diduga digigit oleh pelaku,” terang Albert.

Menurut Albert pelaku adalah seorang residivis kasus pemerkosaan dan dipenjara mulai tahun 2014. Sekarang dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham karena wabah Corona. (***)

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button