Peristiwa

Racun Tanaman Masyarakat, Walhi Minta WKS Dihukum Berat

KATAFAKTA, JAMBI — Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi meminta pemerintah menghukum berat PT Wirakarya Sakti (WKS). Pasalnya, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Sinar Mas Group tersebut telah menyemprot tanaman warga menggunakan racun.

 

Menurut Direktur Walhi Jambi Rudyansah, tidak seharusnya WKS memusnahkan tanaman warga karena di tengah pandemi virus Corona dibutuhkan ketahanan pangan. Jika tanaman petani disemprot menggunakan racun, petani tidak akan bisa membantu mewujudkan ketahanan pangan.

 

‘’Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mengeluarkan imbauan kepada seluruh negara untuk berhati-hati menghadapi pandemi ini. FAO memprediksi pada Mei 2020 pemenuhan pangan dunia akan mulai mengalami gangguan supplychain.  Data BPS pun memperlihatkan ancaman yang serupa kepada Indonesia. Ketergantungan kita pada impor kebutuhan pangan masih sangat tinggi. Kondisi ini tentunya melahirkan kekhawatiran bagi rakyat miskin. Bagaimana menyambung hidup ditengah krisis, penurunan pendapatan dan PHK akan menyebab kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dan pokok lainnya. Dampak Covid-19 bagi penduduk miskin, termasuk petani ibarat kiamat kecil,’’ terangkan Rudyansah dalam keterangan pers yang diterima KataFakta, Senin, 20 April 2020.

 

Kata Rudyansah, menghadapi potensi bencana global ini sudah seyogianya semua pihak bahu membahu saling bantu. Namun, sayangnya PT WKS yang pada tahun 2013 menyampaikan komitmen global terkait penghormatan hak-hak masyarakat adat dan lokal justru menghancurkan sumber pangan masyarakat di Desa Lubuk Mandarsah, Kebupaten Tebo, Jambi.

 

‘’PT  WKS melakukan tindakan brutal dan di luar nalar kemanusiaan, mereka menabur racun menggunakan pesawat tanpa awak (drone) pada tanaman karet, sayuran, dan sawit yang baru ditanam masyarakat,’’ kata Rudyansah.

 

Rudyansah menyatakan penyemprotan racun yang dilakukan WKS pada 4 Maret 2020 mengakibatkan sekitar 2 hektar tanaman pangan masyarakat mati.

 

‘’Petani Tebo kehilangan sumber pangan dan mengalami kerugian jutaan rupiah,’’ tegas Rudyansah.

 

Rudyalnsah menuding WKS dan induknya, Asia Pulp and Paper (APP) gagal memenuhi komitmen dalam penyelesain konflik dan perubahan pola bisnis yang disampaikan kepada masyarakat global;

 

‘’Walhi bersama para petani menuntut WKS dan APP untuk bertanggungjawab secara hukum terhadap kejadian pengrusakan dan potensi gangguan kesehatan yang dilakukan di Desa Lubuk Madrasah,’’ ujarnya.

 

Walhi, kata Rudyansah, meminta seluruh pihak yang melakukan bisnis dan menggunakan produk APP– Sinar Mas Group untuk menghentikan kerja sama dan konsumsi produk berbahan baku dari aktivitas bisnis group ini sampai terbukti dan terverifikasi telah melakukan perubahan radikal dalam sistem bisnisnya;

 

‘’Kami mendesak Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo selama masa bencana COVID 19 menghentikan segala kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat, dan atau menyebabkan penyebaran virus ke masyarakat,’’ tegas Rudyansah.

 

Rudyansah menambahkan Walhi bersama warga meminta Polri memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana pengruskan dan lainnya yang dilakukan dengan cara menabur racun melalui udara menggunakan drone dan intimidasi.(***)

 

Willy Azan

Show More

Related Articles

Back to top button