Katafakta.id – Sulawesi Selatan – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kekerasan seksual yang menimpa tiga anak gadis di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh ayah ketiga korban yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur.
Tjahjo menuturkan, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.
Tjahjo lantang menegaskan jika terbukti bersalah, pelaku harus tetap diproses hukum.
“Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum,” ujar Tjahjo, Jumat (8/10).
“Apalagi kalau benar pelaku adalah ASN yang mencemarkan korps ASN, dan bisa diberhentikan tidak hormat,” lanjutnya.
Ia juga memastikan jika ada cukup bukti dari laporan yang kini beredar, ia mengecam pihak kepolisian untuk memproses tindakan tersebut.
sumber: kompas.com