Hukum dan Kriminal

Rokok Illegal Beredar Luas : Bea Cukai Jambi Amankan Sales Canvasing di Tebo

Katafakta.id (Tebo ) Kasi Penindakan dan Penyidikan Beacukai Heri Sustanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan rumah yang dijadikana gudang penyimpanan rokok ilegal belum lama ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Heri Sustanto pada hari Kamis 16 September 2021 melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan,” Kami mendapatkan informasi bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Tebo, informasi tersebut akan ada pengiriman dan penjualan (sales canvasser) BKC HT berupa rokok ilegal dengan merek HJS tujuan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada hari Kamis 09 September 2021,”Jelasnya Heri Sustanto.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang di dapat diketahui pemilik beserta pengangkut barang tersebut adalah warga Pamenang, Kabupaten Merangin dan barang ilegal dimaksud berasal dari Pulau Jawa,” Menindak lanjuti informasi tersebut Tim P-2 Bea Cukai Jambi bergerak menuju Pamenang sekitar pukul 15.00 Wib dan Sekitar pukul 19.00 Wib.

Pasca tim tiba di lokasi dan segera melakukan penelusuran pada titik yang diduga akan digunakan untuk bongkar muat BKC ilegal di sekitar Jalan Lintas Sumatera Pamenang-Bangko namun sampai sekitar pukul 23.50 Wib dan tidak terdapat aktivitas yang mencurigakan sehingga tim memutuskan untuk melakukan penyisiran ke beberapa rest area seperti rumah makan, tempat singgah sampai SPBU di Jalan Lintas Pamenang-Bangko sampai pagi hari,”Jelasnya Heri lagi.

Pencarian tersebut terus berlanjut
Pada tanggal 10 September 2021 pukul 08.45 WIB Tim mendapat informasi terbaru bahwa target operasi sudah berada di wilayah Kabupaten Bungo dan akan menuju Tebo Tengah. Dengan sigap tim bergerak serta melakukan pencarian terhadap sarana pengangkut sebelum dilakukan penjualan (sales canvasser) ke berbagai toko di Tebo Tengah.

Setelah beberapa jam melakukan penyisiran di Jalan Lintas Bungo – Jambi, tim menemukan dan mencurigai mobil diduga membawa BKC HT ilegal. Tim kemudian melakukan pengamatan terhadap sarkut dimaksud hingga akhirnya mobil berupa minibus Toyota Calya warna hitam tiba-tiba berhenti di sebuah toko grosir yang menjual BKC HT berupa rokok berbagai merek,”

Dari Hasil pengamatan diketahui bahwa mobil penumpang tersebut penuh dengan barang berupa tumpukan kardus yang diduga berisi rokok. Setelah beberapa saat mobil tersebut melanjutkan perjalanannya menuju Tebo Tengah. Dengan segera tim melakukan pengejaran dan mencoba melakukan penghentian terhadap sarkut dimaksud tetapi sang sopir tidak bersedia untuk kooperatif sehingga aksi kejar mengejar pun terjadi hingga akhirnya target berhasil dihentikan di wilayah Sungai Keruh,Tebo Tengah, Tebo,”Jelas Heri Susanto lagi.

Dua orang orang tersangka berinisial D dan A beserta mobil pengangkut rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Jambi,” Atas penindakan tersebut Tim P-2 BC Jambi menerbitkan SBP serta melakukan penyegelan terhadap barang bukti Semua tersangka, sarana pengangkut beserta barang bukti kemudian dibawa menuju KPPBC TMP B Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 10 September 2021,” Terang Heri lagi.

Tersangka di duga melanggar UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 yaitu, Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang Hasil Penindakan
-BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai merek HJS
-Total barang 156.000 batang
-Total perkiraan nilai barang Rp 70.200.000
-Total potensi kerugian negara Rp 81.900.000

Berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka diketahui bahwa BKC HT ilegal berupa rokok merek HJS tersebut didapatkan dari Jawa dan dikirim menggunakan Bus NPM. Kegiatan ini sdh dilakukan oleh tersangka selama kurang lebih 5 bulan.

Penulis : Hadi Prabowo

Show More

Related Articles

Back to top button