Katafakta.id – Jambi – setidaknya ada 3 ex Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan satu anggota DPRD Jambi yang masih menjabat periode 2019-2024 untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 lalu.
Keempatnya dipanggil untuk mendalami kasus yabg menjerat mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi (FR) dkk.
“Hari ini, pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10/).
dikutip dari kompas.com, Keempatnya dipanggil dan rencananya akan diperiksa hari ini di Polda Jambi, diantaranya Eka Marlina; Yanti Maria Susanti dan Kusnindar. Selanjutnya anggota DPRD Jambi aktif Yuli Yuliarti; swasta, Desnarson Madyanto dan ibu rumah tangga, Pratiwi Anissa.
Untuk diketahui setidaknya ada 18 orang yang dijerat dalam kasus ini sebagai tersangka. 12 diantaranya sudah diproses hingga di meja hijau, diantaranya ada mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD hingga oknum swasta lainnya.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang