Katafakta.id – Jakarta – Sektor usaha kehutanan tetap memberikan peran penting terhadap peningkatan ekonomi, meski turut terdampak pandemi. Sektor ini tetap mampu memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja, baik pada sektor hulu dan sektor hilir kehutanan Indonesia.
“Tantangan terkini yaitu menjaga iklim usaha kehutanan agar tetap kondusif. Kinerja usaha kehutanan sejak Awal Triwulan 3 pada Bulan Juli 2020 secara perlahan telah mengalami rebound hingga akhir Tahun 2020,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, saat membacakan Sambutan Menteri LHK pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pengelolaan Hutan Lestari, di Yogyakarta, Kamis (30/9).
Hal ini tidak terlepas dari relaksasi kebijakan fiskal yang diterapkan. Selain itu, melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah juga telah memberikan kemudahan berinvestasi. Pemerintah
Memberikan kemudahan redesain usaha kehutanan guna mengoptimalkan sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hasil dari inovasi Pemerintah dan dukungan Stakeholders Usaha Kehutanan atas tantangan pandemi COVID-19 mulai dirasakan pada Tahun 2021, dimana Laju Pertumbuhan Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Quartal kedua yang tercatat di BPS tumbuh positif sebesar 12,93%. Hal ini juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia Quartal kedua (Q2) Tahun 2021 sebesar 3,31% atau Year on Year sebesar 7,07%.
“Pencapaian pertumbuhan lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Tahun 2021, tidak lepas dari kinerja Kementerian LHK, khususnya Ditjen PHL yang mampu meningkatkan kinerja usaha sektor kehutanan,” ungkap Bambang.
Peningkatan tersebut antara lain produksi kayu bulat Hutan Alam dan Hutan Tanaman pada Q1 dan Q2 Tahun 2021 sebesar 25.620.686 meter kubik atau meningkat 5,97% dibanding Q1 dan Q2 tahun 2020 sebesar 24.178.259 meter kubik. Produksi Kayu Olahan pada Q1 dan Q2 sebesar 23.285.433 meter kubik atau meningkat 2,43% dibanding Q1 dan Q2 tahun 2020 sebesar 22.733.857 meter kubik. Produksi HHBK pada Quarter 1 dan Quarter 2 sebesar 192.269 ton atau meningkat sebesar 47,56% dibanding Quarter 1 dan Quarter 2 tahun 2020 sebesar 130.297 ton. Total Nilai Ekspor pada Q1 dan Q2 sebesar USD. 7.451.068.926 atau meningkat 40,11% dibanding Q1 dan Q2 tahun 2020 sebesar USD 5.317.872.297.
Tantangan pembangunan kehutanan ke depan lainnya adalah dengan masuknya “Disruption Era atau Era Ketidakpastian”. Saat ini terdapat pergeseran model bisnis dari era analog ke era digital.
“Era digital yang dekat dengan Internet of Thing (IoT) menuntut adanya adaptasi oleh sektor usaha kehutanan, sehingga akan
memudahkan proses bisnis bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,” kata Bambang.
Terkait hal ini, Pemerintah telah berupaya menyiapkan layanan terbaik kepada para mitra dan Stakeholder. Pemerintah melakukan penguatan regulasi, penyederhanaan proses perizinan dan membuka peluang usaha yang lebih luas.
Salah satu upaya untuk menjawab tantangan Disruption Era, Ditjen PHL meluncurkan sebuah dashboard yang akan berfungsi sebagai Cockpit Indikator pengawasan dan pengendalian pengelolaan hutan berkelanjutan.
Direktur Jenderal PHL Agus Justianto menjelaskan dashboard ini merupakan output dari Sistem Informasi PHL.
“Dashboard menampung semua data dan informasi, mulai dari potensi hutan,rencana pengelolaan dan pemanfaatan, produksi dan peredaran hasil hutan, iuran kehutanan, penggunaan bahan baku oleh industri kehutanan, sampai devisa dan produk pada negara-negara tujuan ekspor,” tutur Agus.
Terkait Rakornis, Agus menyampaikan muara dari Rakornis ini adalah kesepakatan rumusan kebijakan pengelolaan hutan lestari.
“Saya berharap hasil dari Rapat Koordinasi Teknis ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat kehutanan dalam proses pembangunan kehutanan berkelanjutan,” katanya.
Kegiatan Rakornis selama dua hari (30 September-1 Oktober 2021) ini diselenggarakan di Yogyakarta secara hybrid. Pertemuan tatap muka diikuti Pejabat Struktural Eselon I Lingkup Kementerian LHK, Pejabat Eselon II dan Eselon III lingkup Ditjen PHL, baik Kantor Pusat dan UPT BPHP Wilayah I s.d XVI. Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Pejabat Eselon IV lingkup Ditjen PHL mengikuti secara virtual.