Namun, kini Jokowi kembali menaikkan besaran iuran BPJS tersebut. Dia telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 besar iuran BPJS adalah
Kelas 3 Rp 42.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 160.000
Pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 besaran iuran BPJS ditetapkan menjadi :
Kelas 3 Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Kelas 2 Rp 100 ribu
Kelas 1 Rp 150 ribu
Dalam Perpres terbaru ini, iuran kelas 3 tetap naik, namun pemberlakukannya mulai Januari 2021. ***
Muhamad Usman