Hukum dan Kriminal

Dapat Asimilasi Covid-19, 3 Mantan Napi Jambi Kembali Ditangkap Karena Curi Mobil

KATAFAKTA, MUARATEBO - Polisi menangkap 3 mantan narapidana Lapas Jambi. Mereka ditangkap karena mencuri mobil milik warga di Kabupaten Tebo.

KATAFAKTA, MUARATEBO – Polisi menangkap 3 mantan narapidana Lapas Jambi. Mereka ditangkap karena mencuri mobil milik warga di Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho menyebutkan ketiga mantan napi ini baru saja dibebaskan dari penjara setelah mendapat program asimilasi Covid-19.

“Tiga tersangka ini adalah resedivis dalam kasus yang sama, mereka ini baru keluar dari Lapas Jambi yang mendapatkan program asimilasi,” kata AKP M Riedho, Rabu 6 Mei 2020.

Ketiga eks napi Jambi berinisial A (33), AD (24) dan S (30) itu diketahui merupakan warga Jambi dan warga Sumatera Barat. Mereka mencuri salah satu mobil jenis pickup milik warga berdasarkan pesanan dari seorang penadah.

Usai mencuri mobil itu, ketiga tersangka kemudian kabur dan bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Pelayang, Kecamatan Pelayangan Bathin II, Kabupaten Bungo, Jambi. Di sana mereka bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.

Hanya saja, persembunyian mereka pun sia-sia polisi yang berhasil mengendus keberadaan ketiga tersangka itu kemudian menangkapnya. Polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka yang merupakan penadah, dengan inisial HM (44), warga Merangin Jambi.

“Ketiga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, namun untuk tersangka yang merupakan penadah berinisial HM terpaksa kita lakukan tembakan terarah dan terukur di kakinya lantaran mencoba kabur saat hendak akan ditangkap,” ujar Riedho.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil curian jenis pick up warna hitam dan 2 buah speaker aktif dengan 1 memory card. Polisi juga mengamankan 1 buah kunci later T yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi pencurian itu. ***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Back to top button