KATAFAKTA, JAKARTA – Beredar surat Sekretariat Jenderal DPR RI yang ditujukan kepada para legislator. Surat tersebut tertanggal 6 April 2020.
Isi surat tersebut adalah pemberitahuan kepada anggota DPR RI bahwa uang muka pembelian mobil pribadi akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.
Disebutkan bahwa uang muka tersebut berjumlah Rp 116,650 juta untuk setiap anggota DPR, tapi dipotong pajak penghasilan.
Dana tersebut, demikian bunyi surat itu, akan dikirim 7 April 2020.
Ketika dikonfirmasi, Sekjen DPR Indra Iskandar tak membantah surat tersebut.
Menurut Indra Iskandar, pemberian uang muka pembelian mobil pribadi anggota DPR sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Dalam pasal ayat PP itu, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik. Setiap orang akan berhak mendapatkan dana Rp 116,650 juta per anggota dewan. (***)
Muhamad Usman