KATAFAKTA, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi akan melakukan pendataan tenaga kerja yang dirumahkan atau diPHK akibat dari wabah Corona. Nantinya, tenaga kerja yang dirumahkan tanpa gaji dan tenaga kerja yang diPHK bakal menerima tunjangan pra kerja.
Instruksi pendataan disampaikan Kementerian Tenaga Kerja melalui teleconference yang dilakukan Rabu (01/04/2020) sore.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari, tunjangan yang akan diberikan kepada para karyawan yang dirumahkan atau diPHK bernilari Rp 3,550 juta.
Bahari menyatakan sebanyak 3.408 orang karyawan berpotensi dirumahkan. ‘’Dirumahkan tapi bukan untuk diPHK. Nanti kalau kondisi sudah membaik mereka akan kembali dipekerjakan,’’ jelas Bahasi.
Pekerja yang berpotensi dirumahkan, tambah Bahari, dari sektor perhotelan, bisnis retail, toko pakaian, dan perkayuan. (***).
Willy Azan