Peristiwa

Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi

KATAFAKTA, SEMARANG – Komnas Perllindungan Anak Jawa Tengah melaporkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, pemilik Ponpes di Desa Bedono, Semarang, ke Polda Jateng. Laporan dilayangkan pada 21 Februari 2020 lalu.

Laporan ke polisi juga dilakukan oleh Wahyu Dwi Prasetyanto, yang masih terhitung masih keluarga Syekh Puji.

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo, Syekh Puji diduga menikahi secara siri anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” kata Endar.

Kontroversi juga pernah dilakukan Syek Puji di tahun 2008. Saat itu, pengusaha kaligrafi terkenal ini menikahi anak berusia 12 tahun. Syekh Puji pun dilaporkan ke polisi.

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button