Nasional

Larang Warga Mudik, Jokowi Persiapkan Perpres-Inpres

KATAFAKTA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang warga melakukan mudik lebaran 2020. Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres).

Menurut juru bicara presiden Fadjroel Rahman, aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
“Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19,” kata Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Kata Fadjroel, Jokowi meminta masyarakat mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona.
“Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan,” ujar Fadjroel. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button