Katafakta.id (Jambi) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakar Peduli Pemantau Anggaran Negara Kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dengan mengelilingi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa 12/07/22.
Aksi unjuk rasa digelar demi mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo atas penetapan status TSK terhadap saudara berinisial ES yang menjabat sebagai Kasi Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun 2013 lalu.
Dalam orasinya Hadi Prabowo mengatakan bahwa ES adalah Kasil Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun 2013 lalu, hingga saat ini diduga Menyandang status TSK kurang lebih 9 tahun atas dugaan Korupsi uang sewa dan dana Pemeliharaan alat berat sebanyak 300 juta.
Tambahnya ” Nah hari ini Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi khususnya Kejaksaan Negeri Tebo secara tidak langsung sudah mempertontonkan kebodohan dan ketidak mampuannya, serta ketidak profesionalan mereka dalam bekerja untuk mengungkap kasus korupsi.
Jelas sudah berstatus TSK tapi Kejaksaan Negeri Tebo masih memberikan kesempatan kepada saudara ES untuk menghirup udara segar, bisa saya buktika kalau hari ES ini masih menjabat sebagai sala satu Kabid di satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Tebo. Bukan kah ini kebodongan yang sedang kalian pertontonkan. Jelas Hadi
9 Tahun memiliki Predikat sebagai TSK Tak kunjung kaliah Tahan, dan kalian penjarakan, bukankah Korupsi dan Koruptor itu musuh kita bersama, lalu kenapa sampai hari ini Kejari Tebo melakukan Pembiaran terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Apakah Predikat status TSK itu prestasi yang diberikan Kejari Tebo kepada saudara ES ??
Imbuh “Hadi Sehubungan dengan Perihal tersebut Kami dari LSM MAPPAN Mendesak Kajati Jambi memerintahkan Kajari Tebo segera menangkap, dan menahan saudara ES untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperbuat Dimata hukum, dan demi kepastian Hukum”.