Katafakta.id – Viral beberapa hari lalu terpasang baliho iklan salah satu produk rokok ternama berukuran 4×6 cm di lingkungan pendidikan Kabupaten Malang. Kamis (16/11/23) terlihat baliho sudah dilepas, lantaran tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Malang.
Sudah diatur dalam Peraturan Deerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Reklame. Dalam Perda jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memilki izin dan bisa dipidanakan dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan atau denda 50 juta Rupiah.
Ditemui dikantornya Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Malang, mengelak telah memberikan izin, “Saya tidak mungkin memberikan izin sponsor rokok di lingkungan pendidikan apalagi tepat di depan sekolah. Jelas itu sebuah pelanggaran, apalagi sudah ada Perdanya”, ujar Subur pada awak media.
Namun berbeda dengan tanggapan Bappeda Kabupaten Malang, Kasubbag Koordinator, Sari mengungkapkan “Pemohon membawa surat izin, pemohon juga dikenakan pajak sebesar 3,3 juta Rupiah (Tiga Juta Tiga Ratus Rupiah)”, ungkapnya.
Bappeda Kabupaten Malang diduga memangkas fungsi Kantor Perizinan Kabupaten Malang lantaran tanpa izin dari Kantor perizinan pihak pemohon bisa memasang baliho sponsor rokok berukuran besar di lingkungan pendidikan Taman Siswa tepatnta di Jalan Panji Kepanjen dan di samping kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Tim)