Nasional

Tes TWK KPK Disoal, Pengamat: Kenapa Diusik Lagi?

Katafakta.id — Ramainya perbincangan mengenai hasil tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap 75 mantan (eks) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta agar Presiden dan MK (Mahkamah Konstitusi) bertanggung jawab.

Menyikapi hal itu,Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), Drs. Bagindo Togar SH., MSi., mengatakan hal tersebut sudah sepatutnya untuk tidak perlu dipersoalkan.

“Padahal, proses tes TWK kenegaraan terhadap pegawai KPK ini telah melibatkan Makamah Agung (MA) dan MK, jadi dimana dan apa lagi yang ingin dipermasalahkan atas Tes TWK itu?” ujar Bagindo, Rabu (6/4).

Menurut Bagindo, negara Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat), sehingga tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan MK dan Putusan MA menjadi pedoman utama yang mengikat dalam konteks maupun sistem per Undang-undangan kita, sebagaimana tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK dan MA,” ungkapnya.

Terkait prihal untuk eks pegawai KPK yang telah melakukan Gugatan di MK, kata Bagindo, justru ditolak.

“Sedangkan untuk gugatan ke MA telah dinyatakan TWK sah dan konstitusional.
Lantas, mengapa dihebohkan lagi? Biarkan KPK bekerja lebih fokus serta profesional.”

“Hentikanlah mendiskreditkan lembaga dan pimpinan KPK dengan segala cara yang sulit untuk dicerna akal sehat. Seolah-olah para eks pegawai KPK yang kecewa punya hidden interest serta full of hate terhadap kepemimpinan Lembada KPK saat ini,” ujar Bagindo.

Bagindo juga mengungkapkan, bahwasannya mereka para eks KPK tersebut, juga dibutuhkan skill, tenaga, pengalaman, serta kapabilitasnya di bidang atau badan lain.

“Dimana mereka tengah bekerja secara profesional saat ini. KPK butuh konsentrasi dan dukungan publik, guna semakin handal dalam memberantas tindak kejahatan korupsi diIndonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 UU 37/2008, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Ombudsman RI dikutip.

Sanksi dimaksud antara lain bisa berupa pembebasan jabatan.

Show More

Related Articles

Back to top button