Hukum dan Kriminal

Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disidangkan

Katafakta.id – Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, sudah lengkap (27/8). Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam waktu dekat ini akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo agar bisa segera disidangkan.

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, juga berjanji akan tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya “Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya men jadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Rasio Ridho Sani mengajak semua pihak.

PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang melarikan diri. Barang bukti lainnya truk colt diesel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button