KATAFAKTA (Sulawesi Barat), Beberapa waktu lalu Kabupaten Majene sempat di hebohkan atas pengakuam empat orang TSK yang mengaku sebagai anggota LSM LPI Tipikor atas dugaan penipuan dan tindakan yang menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Bababolu Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene (26 / 12/2020).
Empat kawanan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut berinisial N, SO, SU, dan A.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji mengatakan, keempat oknum anggota LSM LPI Tipikor itu memanfaatkan kasus yang tengah menjerat Kades Bababulo. Mereka mendatangi Kades yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (ADD) dengan meminta uang dengan dalih untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pertemuan mereka berlangsung pada bulan Agustus 2019. Saat itu oknum anggota LSM LPI Tipikor menawarkan syarat yang harus dipenuhi untuk penyelesaian kasus yakni uang sebesar Rp200 juta” , kata Kapolres AKBP Irawan Banuaji saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Majene, Selasa (17/12 / 2019).
Akhirnya pihak Desa Bababulo mengindahkan permintaan oknum LSM tersebut , sambung Kapolres.
Sebelumnya, Bendahara Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene berinisial AR memang mengaku telah menyerahkan uang mencapai Rp200 juta kepada oknum anggota LSM. Namun belakangan terungkap nominal uang yang diterima oknum anggota LSM LPI Tipikor sebesar Rp199.850.000. Menurut keterangan AR dana itu adalah hasil patungan dari aparat desa di Bababulo, termasuk Kepala Desa dan Sekdes.
Catut Nama Kapolda
Dalam menjalankan aksinya oknum anggota LSM LPI Tipikor ini tak tanggung-tanggung. Kelihaian mereka mengelabuhi korban tak terelakkan. Bagaimana tidak, nama Kapolda Sulawesi Barat pun dibawa bawa.
“Tidak bisa menghadap Kapolda kalau tidak siap uang 200 juta”, demikian kata Sekdes Bababulo menirukan permintaan oknum anggota LSM seperti dikutip mamujupos.com, 4 Desember 2019.
Menurut pengakuan Sekdes, dana Rp200 juta yang ditangani oleh oknum anggota LSM akan menghadapi Kapolda Sulbar dan Kapolres Majene untuk menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desanya.
Namun Kapolres Majene menepis keras interaksi polisi dalam kasus oknum anggota LSM tersebut. Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji justru mengutuk modus penipuan oknum anggota LSM LPI Tipikor tersebut. Apalagi membawa-bawa nama Kapolda yang dapat mencederai Polri.
Dalam keterangannya Kapolres Majene kemudian merinci besaran jumlah pembagian uang yang diterima masing-masing oknum anggota LSM hasil mempersembahkan perangkat Desa Bababulo. Pembagiannya adalah oknum berinisial S menerima Rp90 juta, A alias saya menerima Rp84 juta lebih, S Rp10 juta, N mendapat Rp10 juta, dan H alias T menerima Rp5 juta.
Kini, para tersangka mendekam di Mapolres Majene. Mereka dikenakan Pasal 21/15 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Tersangka Juga dikenakan UU KUHP Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara Serta denda 150 juta dan maksimal 600 juta.
Mendapat informasi dari pemberitaan tersebut Aidil fitri ketum LPI Tipikor membentuk tim untuk bergerak terhadap pemberitaan tersebut hasil penelusuran bahwa apa yang di beritakan oleh beberapa media tersebut itu merupakan kesalahan Anggota Investigasi DPP LPI Tipikor dan nama nama yang di sangkakan oleh penyidik itu tidak pernah kita keluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) LPI Tipikor, tegas Aidil.
Editor: Redaksi