Said Didu dijadwalkan diperiksa atas terkait tudingannya kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pihak Luhut Panjaitan menyebut Said Didu telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Said Didu tidak datang dan hanya diwakili pengacaranya, Helvis. Kepada wartawan, Helvis menyatakan kliennya batal hadir karena menghargai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait wabah virus corona.
Kata Helvis, pihaknya meminta dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Said Didu.
“Kalau Pak Said Didu tak bisa hadir hari ini. Kita menghargai Undang-undang karantina, ada maklumat Kapolri,” kata Helvis di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.
Helvis menyatakan di Tangerang tempat tinggal Said Didu sedang ditetapkan PSBB.
“Maka klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggal kliem kami dan di DKI Jakarta,” tambah dia.
Said didu dilaporkan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020. Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong atas Luhut Panjaitan. ***
Muhamad Usman