Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp 500 Juta, Proyek Paket 16 Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

KATAFAKTA, JAMBI - LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) melaporkan PT Anggun Dharma Pratama (ADP) ke Polda Jambi. PT ADP dituding telah mengerjakan proyek Pekerjaan Paket 16 berupa perkerasan jalan Magelang Desa Giri Winangun, pengaspalan jalan Cilacap Giriwinangun, dan pengaspalan jJalan Sumber Agung-Jambu tidak sesuai aturan.

‘’Kami melaporkan dugaan korupsi PT ADP ke Polda Jambi, hari ini,’’ ujar anggota Tim Investigasi LPI TIPIKOR Afriansyah, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut Afiansyah, pekerjaan PT ADP tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan dalam kasus ini.

‘’Dan masalah ini menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). PT ADP diwajibkan mengembalikan uang kelebihan pembayaran proyek ini,’’ ujar Afriansyah.

Proyek Pekerjaan Paket 16 menggunakan dana bersumber APBD Kabupaten Tebo Tahun 2018 sebesar Rp 4,873 milyar. Setelah dilakukan audit, BPK menemukan pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan negara dirugikan sebesar RP 498,462 juta, kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 6,945 juta, dan pekerjaan yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp 4,5 juta.

‘’Saya juga memperoleh informasi bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo telah menyurati Direktur Utama PT ADP meminta agar segera melakukan pembayaran ke kas daerah paling lambat hari Senin, 12 Agustus 2019,’’ jelas Afriansyah.

‘’Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, kami temukan bahwa proses untuk mendapatkan proyek ini dilakukan secara kongkalingkong. PT ADP hanya dipinjam, yang mengerjakan proyek sebenarnya bukan PT ADP, tapi diduga yang mengerjakan proyek ini adalah Reza, keponakan oknum salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo. Kami menduga oknum ini berperan dalam proses proyek ini bisa dikerjakan Reza,’’ urainya.

Lebih jauh Afriansyah meminta agar Polda Jambi mengungkap dugaan keterlibatan salah seorang pmimpinan dewa Tebo dan memproses hukum kasus ini. ***

Muhamad Usman

 

Catatan :

Berita ini telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab Sdr Syamsu Rizal sudah dimuat di berita https://katafakta.id/proyek-paket-16-tebo-syamsu-rizal-bantah-terlibat/

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button