Hukum dan Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Razia Penyelundupan 1.218 Burung Dilindungi

KATAFAKTA, JAMBI – Sebanyak 1.218 ekor burung dilindungi berbagai jenis dari Riau berhasil diamankan oleh polisi di Jambi. Ribuan burung dilindungi itu berhasil diamankan petugas saat akan diselundupkan ke Jambi.
“Awalnya anggota dari Polsek Tungkal Ulu ini melaksanakan kegiatan razia cipta kondisi tadi malam diperbatasan jalan lintas di Pelabuhan Dagang. Tiba-tiba anggota curiga ada mobil dari arah Riau menuju Jambi lalu putar arah saat akan diperiksa, hingga kemudian dikejar dan berhasil mengamankan burung dilindungi ini,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro, Minggu (5/4/2020).
Ada sebanyak 8 jenis burung dilindungi yang rencana akan diselundupkan ke Jambi itu. Burung itu ialah burung Kacer 2 ekor, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak mini 45 ekor, Kepondang 31 ekor, burung Ciblek 300 ekor, burung Gelatik Sumatera 300 ekor, serta Kolibri 500 ekor dan Poksay Mandarin 6 ekor.
Dari keterangan polisi, burung dilindungi tersebut rencananya diselundupkan ke Jambi untuk nantinya diperjualbelikan.
Selain mengamankan ribuan burung dilindungi, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Norman Widodo asal Provinsi Riau yang kini masih dalam pemeriksaan petugas.
“Ke Jambi nantinya akan diperjualbelikan lagi. Burung-burung itu diselundupkan dengan disimpan didalam mobil, sekarang pria yang mengangkut burung itu masih dalam pemeriksaan anggota,” terang Guntur.
Atas aksi penyelundupan itu, pria tersebut terancam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi ancaman 5 tahun penjara. (***)

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Back to top button