Hukum dan Kriminal

Perkara Ijazah Palsu Jumawarzi, PT Jambi Perkuat Vonis PN Muara Tebo

KATAFAKTA, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo terkait perkara ijazah palsu yang digunakan anggota DPRD Jumawarzi.

Majelis hakim PN Tebo menghukum anggota DPRD dari Partai Gerindra ini dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair kurungan 1 bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut ditetapkan pada 1 April 2020 dan diumumkan diwebsite pada 30 April 2020.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut Jumawarzi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Atas putusan ini, belum diketahui apakah jaksa akan menerima atau kasasi. Permintaan konfirmasi KataFakta belum dijawab pihak Kejaksaan Tinggi. ***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button