KATAFAKTA, JAMBI – Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) menuding perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wira Karya Sakti (WKS) menggarap lahan di luar izin konsesi. Tidak tanggung-tanggung, luas kawasan yang digarap di luar izin tersebut seluas 19.895 hektar.
Ketua Umum LPI TIPIKOR Aidil Fitri mengaku tidak mengada-ada dengan tuduhannya. Menurut dia, kelebihan lahan tersebut telah dilaporkan Lembaga Sertivikasi PT TUV Internasional Indonesia.
Dalam laporan tersebut, PT TUV Internasional Indonesia menyebutkan luas konsesi PT WKS sesuai SK Menteri Kehutanan adalah 293.812 hektar.
‘’Namun, setelah dilakukan penghitungan dengan menggunakan Geographic Information System (GIS), luas lahan yang dikelola PT WKS adalah 313.671 hektar. Berarti ada kelebihan seluas 19.895 hektar. Itu bukan sempit, itu lahan yang sangat luas,’’ ujar Aidil Fitri kepada KataFakta, Selasa (7/4/2020).
Menurut Aidil Fitri, pengelolaan tanah secara ilegal seharusnya dikenai hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun denda. Hukuman penjaranya adalah kurungan selama 4 tahun.
‘’Hukuman dendanya sebesar Rp 5 milyar untuk setiap 1 hektar. Jumlah total dendanya ya Rp 5 milyar kalikan aja dengan angka 19.895, lalu kalikan lagi dengan jumlah tahunnya,’’ ungkap Aidil Fitri.
Aidil Fitri juga mempertanyakan pajak yang dibayar oleh PT WKS atas luasan lahan yang digarapnya secara tidak sah.
“Jangan masyarakat kecil yang hanya mencuri ayam dikurung dengan ancaman penjara, sementara perusahaan besar ada dugaan pelangaran Undang Undang tentang Kehutanan yang merugikan negara dengan jumlah kerugian yang luar biasa banyak didiamkan saja. Dimanakah letak rasa keadilan di NKRI ini?” tutup Aidil Fitri. (***)
Willly Azan