Peristiwa

LPI TIPIKOR: Kami Akan Awasi Dana Penanganan Corona

KATAFAKTA, JAMBI – Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dan pemerintah daerah untuk transparan dan menggunakan dana secara benar dan tepat sasaran.

Anggota Tim Investigasi LPI TIPIKOR Afriansyah meminta agar penganggaran dana untuk penanganan wabah Covid-19 tidak dijadikan kesempatan untuk melakukan korupsi.

‘’Ada ratusan milyar yang akan dianggarkan. Yang sudah pasti dianggarkan adalah Rp 11 millyar dari dana tak terduga. Yang Rp 7 milyar untuk RSUD Raden Mattaher, Rp 2,5 millyar untuk Dinas Kesehatan provinsi, dan Rp 1,5 milyar untuk BPBD. Kami akan mengawasi penggunaannya,’’ terang Afriansyah melalui keterangan tertulis yang diterima KataFakta, Kamis, 9 April 2020.

Kata Afriansyah, jika pihaknya menemukan kejanggalan atau penyelewengan dana, pihaknya akan menginformasikannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‘’Kami juga siap melaporkannya ke Kejaksaan,’’ tambah Afriansyah.

Rencananya, Pemerintah Provinsi Jambi akan menganggarkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 200 milyar. Anggaran ini merupakan kesepakatan Pemprov dengan DPRD Provinsi Jambi. Dana ini akan dialihkan dari banyak pos anggaran di APBD Provinsi Jambi. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button