“Kata Fakta” Tebo ~ Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo melakukan penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dari informasi yang dihimpun kelima pelaku yang diamankan adalah ER (42), MMA (39), S (40), RS (30), A (51). Para pelaku tertangkap basah sedang melakukan aktivitas PETI di lahan milik AN, warga Muara Kilis.
Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito memimpin apel Panggilan Luar Biasa di lapangan Apel Mapolres Tebo sebelum turun langsung ke lokasi untuk mendukung tim Opsnal Sat Reskrim dalam pengamanan lokasi dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut di antaranya sembilan unit sepeda motor dan alat-alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menyampaikan apresiasinya terhadap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo dan Personel Polres Tebo yang terlibat dalam penindakan PETI atas keberhasilan operasi ini.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Tebo. Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolres.
Seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh personel Polres Tebo dan dibawa ke Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo untuk proses hukum selanjutnya. Hingga saat ini, situasi di Desa Sungai Keruh dalam keadaan aman dan kondusif.
Jurnalis: Allukman
Editor: Admin