Hukum dan Kriminal

Lagi, Oknum Polisi Kembali Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu

Katafakta.id – Kalimantan Utara – Dua oknum polisi, Brigadir EBP dan Briptu EWN, serta seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama DR, diamankan Satuan Unit Resor Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara, akibat kepemilikan narkoba. Dua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lumbis, di bawah wilayah hukum Polres Nunukan.

Sementara DR, merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.

DR baru saja turun dari kapal, pasca mengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 50 gram, dari Pulau Sebatik.

“Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32), hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta,” ujar Syaiful, melalui pesan tertulis, Sabtu (20/2/2021).

Syaiful menuturkan, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Briptu EWN, yang merupakan rekan kerja Brigadir EBP di daerah Lumbis. hingga saat ini dipastikan ketiganya tengah menjalani penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya, bila ercatat ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, tetap akan memenjalani tindak hukum berupa pidana di peradilan umum. Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.

“Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya sudah ingatkan Jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba,” ujar dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokkong, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari polres, terkait DR yang kini menjalani proses hukum.

AKBP Syaiful Anwar menuturkan DR hanya bisa menerima hak dengan menerima gaji pokok sebesar 50 persen, namun tidak ada tunjangan apapun. jika

“Jika hukumannya di atas dua tahun, dilakukan PTDH alias pemecatan. Jika di bawah dua tahun diberikan hukuman disiplin berat dengan penurunan masa jabatan selama 3 tahun hingga proses ke pengadilan.

penulis: Kompas.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button