Peristiwa

KSBSI Jambi Sambut Baik Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law

KATAFAKTA, JAMBI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan sudah dipertimbangkan dan disetujui tinggal menunggu sikap Pemerintah karena RUU ini usulan Pemerintah.

“Adapun alasan DPR menunda Pembahasan khusus kluster ketenagakerjaan karena banyaknya penolakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat khususnya dari kaum buruh,” ujarnya, Kamis, 23 April 2020.

Koordinator wilayah Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi, Roida Pane, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPR atas ditundanya pembahasan atas cluster tersebut.

“Untuk saat kita fokus penanganan Covid 19 saja dulu” Katanya kepada media ini Kamis (23/4/2020).

Sebab menurut Aktivis Perempuan yang memperjuangkan hak-hak buruh di Jambi ini sejak ada pandemi covid-19 cukup banyak persoalan yang muncul tak terkecuali bagi masyarakat buruh.

“Seperti banyak yang di rumahkan dan upahnya tidak dibayar penuh. KSBSI akan tetap mengawal jangan sampai ada pengusaha yang memanfaatkan Pandemi Covid 19 ini untuk mengebiri hak-hak para Pekerja,” ujarnya memaparkan.

Untuk perayaan May Day tahun ini pun, kata Roida Pane, KSBSI Jambi akan mengadakan bhakti sosial berupa pembagian sembako dan APD bagi masyarakat terdampak khususnya masyarakat buruh yang ada di Jambi.

KSBSI sendiri menurutnya sejak awal isu RUU ini dihembuskan juga sudah melakukan penolakan karena menurut mereka banyak mendegradasi Hak-Hak Pekerja Buruh.

Selain menyurati Lembaga-Lembaga Terkait, KSBSI juga melakukan aksi dan lobi baik ke pemerintah seperti kementerian terkait dan terakhir presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menemui Presiden Jokowi Rabu kemarin (22/4) untuk membawa pesan yang sama yakni keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. (***)

Willly Azan

Show More

Related Articles

Back to top button