Hukum dan Kriminal

Korupsi Pipanisasi : Konami Desak Kejagung Periksa Walikota Jambi dan Mantan Bupati Tanjabbarat

Kasus proyek Pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi perhatian penuh aktivis Jambi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI).

Pasalnya, proyek pipanisasi tersebut telah berlangsung lama tetapi dalang intelektualnya belum juga diperiksa.

“Proyek pipanisasi ini tahun 2009-2010 dengan anggaran anggaran sekitar Rp. 400 milyar, yang mana kontraktor pelaksananya yang saat ini menjabat sebagai walikota Jambi belum juga diperiksa. Padahal mantan Kadis PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) sudah dipenjara,” ujar Abdullah usai menggelar aksi di Kejagung, Kamis (15/06/2023).

“Kok cuma Kadis PUPR Tanjab Barat yang di penjara, padahal di persidangan Kadis PUPR tersebut menyebut dua nama pejabat di Jambi, yakni Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan mantan Bupati Tanjab Barat, Safrial yang diduga menerima fee,” terangnya.

Lanjut Abdullah, Walikota Jambi yang sekaligus kontraktor pelaksana pada proyek pipanisasi tersebut sudah pernah dikirimi surat oleh pihak Kejagung.

“Walikota Jambi sudah pernah dikirimi surat untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Satgassus P3TPK dengan Nomor: B-532/f-2/FD.1/07/2019 dalam surat itu ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tingkat Pidana Khusus. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dalam kasus pipanisasi tersebut,” ungkap Abdullah.

Abdullah, menuturkan bahwasanya dengan kedatangannya di Kejagung ini meminta kejelasan, sudah sampai dimana perkembangan kasus pipanisasi air bersih ini.

“Kami datang di Kejagung hari ini untuk meminta kejelasan, sudah sejauh mana perkembangan kasus pipanisasi air bersih ini, kami juga meminta kepada Kejagung untuk mengusut oknum intelektual dalam kasus pipanisasi itu yang sampai saat ini belum terjerat hukum, Kemudian kami juga meminta kepada pihak Kejagung untuk segera memanggil Walikota Jambi dan mantan Bupati Tanjab Barat,” pungkas Abdullah.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button