Nasional

KLHK Serahkan Peralatan Pemadaman Karhutla Kepada MPA-Paralegal

Katafakta.id – DKI Jakarta – Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Basar Manullang menyerahkan peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Kelompok Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA-Paralegal) di Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (4/10/2021).

Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong upaya menuju solusi permanen pengendalian karhutla.

Basar menjelaskan penyerahan peralatan pengendalian Karhutla kepada MPA-Paralegal merupakan implementasi dari solusi permanen pengendalian Karhutla dalam sistem satgas terpadu oleh para pihak di tingkat wilayah. Kegiatan penyerahan peralatan pemadaman Karhutla pada MPA-Paralegal ini juga merupakan salah satu tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara pada tanggal 22 Februari 2021, agar kegiatan pengendalian Karhutla mengutamakan kegiatan pencegahan dengan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Kelompok MPA-Paralegal yang beranggotakan Manggala Agni, MPA-Paralegal, Polri, TNI, dan masyarakat yang akan terjun ke lapangan telah dibekali dengan kemampuan teknis Dalkarhutla dan pemahaman terhadap aspek-aspek hukum sehingga memiliki wawasan hukum, kemampuan hukum dan memiliki keterampilan untuk selanjutnya diharapkan dapat melakukan kegiatan pendampingan, nasihat, dan penyadartahuan sehingga masyarakat tahu dan sadar untuk berperan aktif dalam kegiatan pengendalian karhutla,” jelas Basar.

Basar menyerahkan peralatan pemadam Karhutla dan perlengkapan pribadi pemadaman di Kantor Koramil Desa Bajayau, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Kantor Desa Ratau Balai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar; dan Desa Batakan, Kecamatan Penyipatan, Kabupaten Tanah Laut – Kalimantan Selatan.

Peralatan pemadaman yang diserahkan kepada kelompok MPA-Paralegal berupa pompa punggung, kapak, garu tajam, garu pacul, sekop, kikir, golok/parang, sekop. peralatan perlengkapan pribadi berupa topi, lampu kepala, kaca mata pengaman, masker, penutup leher, Perpres, ransel, sepatu pemadam, baju pemadam, dan kaos.

“Kami mengharapkan program MPA-Paralegal ini dapat meningkatkan peran, sinergitas, dan kapasitas pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan masyarakat dalam pengendalian karhutla sehingga dapat menurunkan intensitas karhutla serta memperkuat pola pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkas Basar.

Kegiatan MPA-Paralegal telah dilaksanakan sejak tahun 2020 di enam provinsi rawan karhutla pada 12 desa dan pada tahun 2021 dilaksanakan di tujuh provinsi rawan karhutla di 40 desa yang tersebar di Provinsi Riau 14 desa, Provinsi Sumatera Selatan enam desa, Provinsi Jambi tiga desa, Kalimantan Barat tujuh desa, Kalimantan Selatan tiga desa, Kalimantan Tengah tujuh desa, dan Jawa Barat satu desa.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button