Katafakta.id – Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap warga Bumiayu, Tegal bernama M Nasir (46) terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar. Nasir ditangkap di tempat tinggalnya di Tegal kemarin.
Dilansir dari jpnn.com, informasi di dapat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan sebelumnya Nasir sudah tiga kali mangkir saat di panggil guna dimintai keterangan, namun saat ini, Senin (31/8) ia di jemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng,” kata Sumurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
Untuk diketahui, Nasir merupakan Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan. Sumurung menjelaskan ada dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
“Sementara kerugian negara yang dihitung secara acak mencapai Rp 2,2 miliar. Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian Negara ke BPKP,” ujarnya.
Atas perbuatannya Nasir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, subsidiair dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.