Katafakta.id – Tebo, Senin (29/1/24) Kejaksaan Negeri Tebo memanggil oknum Kades Tanah Garo inisial “S” untuk di ambil keterangannya terkait dengan laporan dari DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT Andika Permata Nusantara yang dilakukan oleh inisial “S” oknum Kades Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Namun pantauan media katafakta.id dari pagi sampai sore, oknum Kades Tanah Garo tersebut tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Romi Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo saat di wawancara mengatakan, “Kami dari DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo akan selalu mengawal perkara ini, karena kami diberi kepercayaan dan mandat lisan maupun tertulis dari masyarakat yang merasa di rugikan akibat ulah oknum Kades Tanah Garo ini”.
“Dalam waktu dekat kami bersama masyarakat yang dirugikan oleh oknum Kades Tanah Garo akan melakukan aksi demo lagi di Kejaksaan Negeri Tebo. Kami mendesak dan memberi dukungan moral agar Kejaksaan Negeri Tebo berjalan di jalan yang lurus sesuai aturan jangan ada kongkalikong. Karena pengalaman kami mendampingi masyarakat yang berkonflik dengan PT Andika Permata Nusantara ini kuat dugaan mereka punya oknum dekengan kuat sehingga bisa intervensi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, Dan kami mendesak agar Kejari Tebo segera panggil ulang oknum Kades Tanah Garo”, Tutup Romi.
Team