Hukum dan Kriminal

JMHI Desak KPK Ungkap Aktivitas “Kotor” Pejabat Dan Pengusaha Batu Bara Jambi

Jakarta.KataFakta.id

Kisruh dan carut marut Houling batu bara di Jambi yang menggunakan jalan umum menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu serta seringnya terjadi lakalantas yang menimbulkan korban jiwa dan konflik horizontal di desa-desa yang dilalui mobil angkutan batubara yang berjumlah ribuan unit setiap harinya

Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/01/2024).

Dalam aksi itu JMHI mendesak pihak KPK untuk monitoring dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam permainan kotor Houling batubara di jambi, banyak faktor “Hitam” yang mempengaruhi ketika dilakukannya kebijakan DISKRESI oleh pihak yang berwenang

“Periksa para pejabat berwenang dan pengusaha batubara Jambi yang kami duga kongkalingkong pada Houling Batubara yang menggunakan jalan umum tapi tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Diskresi yang sering dilakukan kami duga sarat dengan kepentingan yang berbau KKN” teriak Wiranto di depan KPK-RI

Kepada media ini Wiranto menjelaskan “persoalan batu bara sekarang lagi kisruh di Jambi, sopir angkutan batu bara menggelar aksi besar-besaran di Kantor Gubernur Jambi, ini adalah buntut dari kebijakan pejabat di Jambi yang terkesan plin plan pada pembangunan jalan khusus batubara yang sudah dijanjikan oleh gubernur Jambi kepada presiden Jokowi pada saat berkunjung ke Jambi awal tahun 2023 lalu, tapi nyatanya sampai tahun ini belum terealisasi” kita juga menduga saat Houling bara menggunakan jalan umum, ada indikasi “Kotor” antara oknum APH, Pejabat dan Pengusaha agar aktivitas batubara menggunakan jalan umum lancar” tutur wiranto

Ditambahkannya “peluang permainan kotor dalam aktivitas batubara di Jambi sangatlah terbuka dan besar, Contoh, hampir semua mobil bara yang keluar tambang dengan muatan melebihi ketentuan yang berlaku, sopir yang tidak mempunyai SIM, Plat luar Jambi yang bisa narik di Jambi, usia mobil dibawah 2013 dan lain-lain yang bersangkutan dengan kewenangan DITLANTAS POLDA Jambi” sesuai dengan surat edaran gubernur Jambi yang disepakati oleh beberapa kepala daerah dan FORKOPIMDA Propinsi Jambi,dalam dokumen laporan kita kepada KPK oknum nama para pejabat dan pengusa batubara yang mengatur “satu pintu” yang kita duga terlibat telah kita cantumkan, dan kita akan terus monitor laporan ini tutup Bung Wir

Semoga pihak penegak hukum khusus nya KPK-RI bisa mengungkap dugaan KKN pada aktivitas tambang dan angkutan batubara di Jambi yang telah menimbulkan polemik berkepanjangan yang menjurus pada konflik horizontal berpotensi menimbulkan korban jiwa
(415/Tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button