Politik

Galian C di Lawang Tidak Pernah Disentuh Hukum, Siapa Di Belakangnya ?

Katafakta.id – Beberapa lahan pertambangan tanah urug atau galian C di wilayah Kabupaten Malang yang dikelola oleh masyarakat diduga tidak memiliki izin pertambangan sehingga usaha pertambangan yang dilakukannya tersebut ilegal atau tidak berizin.

Usaha penambangan galian C harus memiliki izin, sebelumnya izin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambahangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dari adanya penambangan tanah urug yang diduga ilegal ini salah satu masyarakat mengadukan ke awak media katafakta Malang, terkait penambangan tanah urug di wilayah Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Penambangan tanah urug itu merupakan milik salah satu warga ketindan atas nama Sudar Kabupaten Malang”, ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya pada Sabtu (27/04).

Pembinaan pemerintah daerah kepada pemilik tambang galian C kurang pas, karena melakukan penambangan galian C itu jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Jika ada pengusaha pertambangan galian C tidak memiliki izin, maka pelaku akan dikenakan pidana, karena UU tentang pertambangan itu jelas. Untuk itu, agar kerusakan lingkungan tidak terlalu meluas di Kabupaten Malang, maka pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak dan memproses hukum,” tegas Aldo dari LSM SGI.

“Sumber Daya Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) diminta turun ke lapangan agar tau dampak dari penambangan tersebut. Masyarakat sekitar dirugikan dari jalan yang dilalui truk penambangan nampak kotor serta rawan kecelakaan, pengendara sepeda yang melintas pun harus lebih berhati-hati karen licinnya jalan di sekitaran penambangan”, tambah Aldo.

Saat awak media ke lokasi pertambangan, awak media bertemu dengan Haris selaku kordinator lapangan, ia mengatakan “Urugkan tersebut di kirim ke lahan yang nantinya akan dijadikan pabrik untuk pemerataan”, ucapnya.

Namun ketika awak katafakta menanyakan izin Haris tidak mengetahui terkait masalah perizinan, dia menyampaikan hanya bertugas sebagai pengawas keluar masuknya truk.(ys-tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button