Hukum dan Kriminal

Dua WNA Diduga Menyalahi Izin Tinggal : Direktur REKI Klaim Sudah Klarifikasi, Kantor Imigrasi Sebut Bakal Lakukan Pemeriksaan

Katafakta.id – Dua orang Warga Negara Asing berkebangsaan Jerman dan Korea diam-diam diduga menyalahi izin tinggal dan terlibat dalam proyek lembaga pemulihan hutan PT. Resrorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Keberadaan ke-2 WNA tersebut terkonfirmasi oleh Adam selaku Direktur PT REKI dan sudah dilaporkan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Adam menyangkal bahwa REKI mendatangkan WNA untuk bekerja di Hutan Harapan PT REKI. Menurutnya 2 WNA tersebut murni masuk dengan tujuan Ekowisata.

“Yang benar WNA berekowisata di hutan harapan PT. REKI sejak tanggal 2 September dan akan berangkat dari camp Reki tanggal 6 September,” kata Adam Rabu 4 September 2024.

Namun klaim pernyataan Adam seolah tidak sesuai als terbalik dengan arsip surat yang diperoleh awak media. Dimana dalam laporan daftar kunjung tamu asing PT. REKI bulan Juli 2024, ke-2 WNA tersebut sudah masuk ke base camp hutan harapan, Desa Bungku Kabupaten Batanghari. Soal ini Adam kembali membantah.

“Realnya ada disini tanggal yang saya sebutkan tadi. Saya InsyaAllah saya pastikan tidak ada (WNA yang masuk pada Juli) jadi hanya tanggal 2 sampai tanggal 6 dia keluar dari camp dan menurut mereka, mereka mau ke Bali,” Ujarnya Adam.

Direktur PT. REKI tersebut juga mengaku bahwa pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, pada Rabu pagi 4 September 2024. Menurutnya pada intinya pihaknya memberi keterangan yang sama kepada Kantor Imigrasi terkait keberadaan 2 tamu asing diwilayahnya itu.

Sementara itu Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Dendi yang diwawancarai wartawan pada hari Rabu 04 September 2024 belum dapat menjelaskan secara gamblang soal legalitas tinggal ke-2 WNA tamu PT REKI tersebut.

Dia berdalih untuk memastikannya pihaknya harus lewat mekanisme dengan cara melakukan pemeriksaan paspor terlebih dahulu.

Soal klaim klarifikasi dari pihak PT REKI, Dendi lagi-lagi belum bisa mengungkap lebih lanjut. Namun dia menyampaikan bahwa terhadap PT. REKI tersebut baru akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi.

“Saya sepintas sudah koordinasi dengan seksi terkait dan rencananya ga lama lagi, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap PT REKI sebagai pihak yang menerima tamu tersebut untuk mengklarifikasi,” kata Dendi.

Lalu bagaimana jika ditemukan pelanggaran izin tinggal terhadap ke-2 WNA tersebut, Dendi tak menjawab dengan secara spesifik terkait sanksi dari pihak Imigrasi dan Dedi sendiri tak mau berasumsi lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan namun dia tak menutup soal sanksi tergas baik baik berupa denda maupun pidana bagi pihak-pihak terkait yang turut memfasilitasi tamu asing tanpa legalitas tinggal yang jelas.

“Misal ini terbukti bisa kita kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya Dedi.

Penulis | Novalino

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button