Hukum dan Kriminal

Dendm Berujung Bui, MS Pembunuh Pemerkosanya Dulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Harapanpublik.com – Nusa Tenggara Timur – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus Remaja putri berinisial MS (15) asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang pria NB (48), yang tak lain adalah saudara sepupunya.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, mengatakan, tersangka MS memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.

“Menurut keterangan tersangka (MS), kalau tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena pernah disetubuhi korban pada bulan Mei 2020,” ungkap Andre kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) malam.

Andre menjelaskan, setiap kali ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka. Korban hendak menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Korban kembali ingin setubuhi pelaku Kemudian, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih). Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.

Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai (tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian). Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban. Namun, saat itu tersangka membawa sebilah pisau. Pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.

“Saat bertemu, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” kata Andre.

penulis: Kompas.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button