
Katafakta.id – Jawa Timur – Kakek 64 tahun terpaksa diamankan Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua bocah belia berumur 7 dan 8 tahun.
Di kebun buah naga, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming diberi uang hingga makanan.
Usai kejadian tersebut, keduanya melapor kepada orang tuanya.
Sang ayah yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan sang kakek cabul ke Polsek Rogojampi.
“Ada laporan dari masyarakat, kemudian kita visum, olah TKP, pemeriksaan saksi dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, Kamis (30/9/2021).
Kedua bocah yang tak mengerti itu pun mengikuti kemauan SR hingga akhirnya tersangka memerkosa keduanya.
“Modusnya diberi uang dan makanan. Namanya anak kecil nurut,” kata dia.
Usai penyelidikan, SR terbukti bersalah dan dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.