LingkunganPeristiwa

Robin Lie Bangun Ruko Diatas Drinase : Pemilik Tanah Minta Selesaikn Perizinan

Katafakta.id (Kota Jambi) Suwarni, pemilik tanah dan bangunan Ruko yang berdiri kokoh di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi mengaku bangunan itu dibangun oleh Charles Robin Lie selaku developer pada tahun 2013 silam.

Menurutnya, perjanjian bangunan antara dirinya dan Charles Robin Lie dengan sistem bagi yang dibangun sebanyak 24 bangunan Ruko. “Saya dapat sebagian dia sebagian,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Namun, diantara bangunan ruko yang berdiri kokoh tersebut terdapat satu diantarannya dibangun diatas drainase atau sungai. Suarni mengakui, bahwa bangunan yang ada diatas drainase tersebut tidak memiliki izin tehnis dari pemerintah.

“Saya minta perizinannya itu segera diselesaikan ditata kota dan sudah saya sampaikan kepada Charles Robin Lie untuk segera diurus izinnya,” kata dia menjelaskan.

Kata dia, Robin Lie hanya menjawab akan segera menyelesaikan. Namun, faktanya hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya dari Charles Robin Lie.

“Dia bilang menunggu bapaknya, karna ini sudah diambil alih oleh bapaknya, dalam perjanjiannya saya tidak tau menahu soal perizinan itu dia semua yang urus,” tukasnya.

Jika tidak, kata Suwarni, Robin Lie harus mengganti bangunan dengan bangunan lain ditempat lain yang telah disediakan olehnya, karena dia tidak mau bangunan itu akan bermasalah dikemudian hari.

Charles Robin Lie, selaku pengembang saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan.

Kemudian, Harto salah satu warga Kota Jambi meminta kepada Pemerintah Kota Jambi untuk bersikap tegas. Menurutnya, jika tidak sesuai aturan maka bangunan itu harus ditertibkan.

“Jika bangunan itu menyalahi aturan kami harap untuk segera ditertibkan agar ada rasa keadilan bagi warga lainnya,” sebutnya.

Dilansir dari Jambiekspres.co.id Charles Robin Lie yang juga merupakan Youtuber Bob Bee Builder ini pernah menjadi tersangka oleh Polda Jambi pada tahun 2014 silam atas kasus bangunan diatas drainase atau sungai yang tidak mengantongi izin secara tehnis dari PUPR.

Show More

Related Articles

Back to top button