Katafakta.id – Jawa Timur – Oknum Kepala Desa terlibat kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan pihak Kepolisian, Senin. (20/9).
Saat penangkapan, W(43) bersama rekan wanitanya RJ(27) salah seorang warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kamar sebuah kafe.
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu sebanyak 0,28 gram dan seperangkat alat hisap bong dan pipet kaca.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkap kronologi penangkapan oknum kepala desa itu.
Berawal dari informasi masyarakat yang berlanjut dengan penggerebekan kedua tersangka.
Pihak berwajib menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.