Katafakta.id (Jakarta) Tak hanya Sebagian masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia tak menyetujui adanya keputusan pemerintah perihal pembubaran Front Pembela Islam(FPI).
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menjelaskan, bahwa melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
“Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” tulis BEM UI dalam pernyataannya, Selasa (5/1/2021).
BEM UI juga menutip penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.
“Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” ujarnya.
Tak Hanya itu, maklumat Kapolri yang melarang aktifitas yang bersangkutan dengan FPI akan di anggap pelanggaran atas informasi dalam pasal 28f 1945 serta14 UU HAM juga mereka kritik.
“Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik,” tegasnya.
Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri, dan mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Lalu, BEM UI juga mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Kemudian mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
Sumber: amp.suara.com